Sejarah dan
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Pemilihan
Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945.
Pemilu
merupakan salah satu mekanisme demokrasi di NKRI. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi.
Mekanisme penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya (representative
democracy) adalah melalui Pemilu.
A.
Sejarah dan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pada
awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada
2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan
dalam agenda Pemilu.
Pilpres
sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun
2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan
sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia
lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil
presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pada era
reformasi berkembang asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan
Adil”. Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap
suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan
terpilih.
Sedangkan
asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil terhadap peserta
Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap
peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil berlaku untuk pemilih
ataupun peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu.
B.
Sejarah Pemilu di
Indonesia dari Tahun ke Tahun
Sepanjang
sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota lembaga
legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004, dan 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai dengan UUD 1945 yaitu:
Pasal 18
(3): Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
Pasal 19 (1): AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 19 (1): AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini adalah
pemilu-pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia:
1.
Pemilu 1955
Pemilu di
Indonesia pertama kali berlangsung pada tahun 1955 dengan maksud untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu di Indonesia ini dilaksanakan di
bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi
menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR.
Tahap ini
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai
politik dan individu. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota
Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Tiga
besar partai yang menjadi pemenang dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional
Indonesia, Masyumi dan Nahdlatul Ulama
2.
Pemilu 1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9
Partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Tiga besar partai pemenang dalam
Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama dan Parmusi.
3.
Pemilu 1977-1997
Selanjutnya
setiap lima tahun sekali Pemilu di Indonesia memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu
ini dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu di
Indonesia pada tahun ini dilangsungkan pada rezim pemerintahan Presiden
Soeharto.
Pemilu di
Indonesia masa ini seringkali disebut dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu
tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Kesemuanya
dimenangkan oleh Golongan Karya.
4.
Pemilu 1999
Pemilu di
Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada tanggal 7 Juni 1999 di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini
juga menandai berakihrnya rezim orde baru.Tiga besar Pemilu 1999 adalah Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan
5.
Pemilu 2004
Pemilu
2004 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain memilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). DPD adalah lembaga perwakilan baru yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara
langsung. Peraturan pilpres tercantum dalam UU no.23 tahun 2003 yaitu:
Pasal 3
ayat (2) & (4):
Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari
libur atau hari yang diliburkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah
menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14
(empatbelas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal 4:
Pemungutan
suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(i)
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan
secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(ii)
Pengumuman calon Presiden dan / atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon
oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan
dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
(iii)
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya
15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari
perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pemilu
pada 2004 juga merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih
langsung presiden dan wakil presiden pilihan masyarakat (pilpres). Pilpres ini
berlangsung dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil
mendapatkan suara lebih dari 50%. Pilpres ini akhirnya dimenangkan oleh
pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
6.
Pemilu 2009
Pemilu
tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang
diusung oleh Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil menjadi
pemenang dalam satu putaran langsung. Mereka memperoleh suara 60,80%. Mereka
mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan
Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto
C.
Sejarah Pemilu di
Indonesia–Pilkada
Pemilihan
kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang nomor 32 tahun 2004 adalah
sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Pilkada dilakukan secara langsung
oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada
pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Pemilihan
kepala daerah dilakukan satu paket bersama. Maksudnya adalah memilih kepala
daerah dengan wakilnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud
mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi 2) Bupati dan wakil
bupati untuk kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Selanjutnya
pada tanggal 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang
penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme dalam
pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan dalam
agenda pemilu yang berlangsung tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat
mulai mengenal pemilihan kepala daerah dengan sebutan Pemilukada. Pilkada
pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini adalah Pilkada
DKI Jakarta yang berlangsung pada 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh
pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yang meraih 2.109.511 suara (57,87%).
Sumber :
http://ormitamedia.com/sejarah-dan-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia.html